Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban mempunyai tugas membantu Camat dalam menyiapkan bahan rumusan kebijakan dan pelaksanaan tugas Camat dalam bidang pelayanan dan pengendalian ketentraman dan ketertiban umum, pengendalian, pembinaan dan perlindungan masyarakat.
Uraian tugas sebagai berikut :
- melaksanakan penyusunan rencana dan program penyelenggaraan pengendalian ketentraman dan ketertiban umum, fasilitasi dan bantuan pelaksanaan operasional penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan/Keputusan Walikota di wilayah kecamatan;
- membina dan mengendalikan operasi polisi pamong praja dalam pelaksanaan ketentraman dan ketertiban umum serta bantuan pelaksanaan operasional penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan/Keputusan Walikota;
- melakukan fasilitasi dan pembinaan satuan perlindungan masyarakat melalui kesiagaan dan penanggulangan bencana serta peningkatan sumber daya manusia satuan linmas;
- melaksanakan fasilitasi dan koordinasi teknis pelaksanaan operasional penyidikan pelanggaran Peraturan Daerah dengan instansi terkait;
- mengkoordinasikan dan fasilitasi penyelenggaraan PEMILU dengan instansi terkait;
- mengkoordinasikan dan membina pengendalian ketentraman dan ketertiban umum, kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat dengan instansi terkait;
- melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
- melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas, fungsi dan ketentuan yang berlaku;
- melakukan penyiapan bahan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka mewujudkan keamanan dan ketertiban di wilayahnya, berperan serta dalam mengamankan pelaksanan peraturan daerah, perizinan dan retribusi daerah;
- menyiapakan bahan-bahan dalam rangka pembinaan kerukunan kehidupan masyarakat;k. melakukan koordinasi dalam rangka mengamankan aset pemerintah dan fasilitas umum;
- melakukan koordinasi dalam rangka penanggulangan bencana alam dan kebakaran;
- melakukan penyiapan tugas-tugas lain yang diberikan sesuai dengan lingkup tugasnya;
- melakukan inventarisasi permasalahan-permasalhan dan penyiapan bahan petunjuk pemecahan masalah;
- melakukan penyiapan bahan koordinasi dengan unit kerja/instasni terkait sesuai dengan bidang tugasnya untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
- pelaksanaan koordinasi ketentraman dan ketertiban umum dengan sub unit kerja lain dilingkungan Kecamatan;
- melakukan penyiapan tugas-tugas lain yang diberikan sesuai dengan lingkup tugasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar