Pencarian

PEMERINTAHAN

KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN


PANJI SUTRISNO, S.STP


Seksi Pemerintahan mempunyai tugas pokok membantu Camat dalam menyiapkan bahan rumusan kebijakan dan penyelenggaraan pemerintahan yang meliputi pengembangan otonomi daerah, politik dalam negeri dan administrasi publik, kependudukan, hukum dan perundang-undangan, pertanahan, fasilitasi penyelenggaraan pemerintahan kelurahan serta melaksanakan tugas-tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Uraian tugas sebagai berikut :

  • menyusun rencana program dan pelaksanaan kegiatan pelayanan pemerintahan Kecamatan;
  • melaksanakan fasilitasi, pembinaan dan pengkoordinasian pengumpulan data yang berkaitan dengan hukum dan perundang-undangan;
  • menyiapkan bahan pengusulan pemekaran/pemecahan dan penghapusan kelurahan dan kecamatan;
  • melaksanakan fasilitasi, pembinaan dan pengkoordinasian pengumpulan data yang berkaitan dengan perimbangan keuangan daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan;
  • melakukan pengumpulan bahan dan mempelajari Peraturan Perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang behubungan dengan bidang pemerintahan;
  • melakukan inventarisasi permasalahan-permasalahan dan penyiapan bahan petunjuk pemecahan masalah;
  • melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap administrasi pemerintahan kecamatan dan kelurahan;
  • melakukan pelayanan administari pertanahan dan kependudukan;
  • mempersiapkan bahan-bahan yang diperlukan dalam rangka Pemilihan Umum;
  • melakukan penyiapan bahan-bahan dalam rangka penyusunan pelaporan kegiatan kependudukan dan pertanahan;
  • melakukan pengawasan dan pemeriksa terhadap pengelolaan administrasi pertanahan;
  • melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap inventarisasi tanah, izin pemindahan hak atas tanah;
  • melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap penyediaan tanah untuk keperluan bangunan;
  • melakukan pengusutan kebenaran laporan atas pengaduan terhadap penyimpangan ;
  • melakukan pembinaan terhadap organisasi masyarakat. 
  • melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugasnya;
  • melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
  • melaksanakan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan kecamatan dengan instansi terkait lainnya.
  • melaksanakan fasilitasi dan pembinaan pengkoordinasian pengumpulan data yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan kelurahan, organisasi kemasyarakatan di kelurahan;
  • melakukan inventarisasi permasalahan-permasalaahan dan menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah;
  • menyiapkan bahan koordinasi dengan unit kerja/instansi terkait sesuai dengan bidang tugasnya untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  • menyiapkan tugas-tugas lain yang diberikan sesuai dengan lingkup tugasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar