KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN
PANJI SUTRISNO, S.STP
Uraian tugas sebagai berikut :
- menyusun rencana program dan pelaksanaan kegiatan pelayanan pemerintahan Kecamatan;
- melaksanakan fasilitasi, pembinaan dan pengkoordinasian pengumpulan data yang berkaitan dengan hukum dan perundang-undangan;
- menyiapkan bahan pengusulan pemekaran/pemecahan dan penghapusan kelurahan dan kecamatan;
- melaksanakan fasilitasi, pembinaan dan pengkoordinasian pengumpulan data yang berkaitan dengan perimbangan keuangan daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan;
- melakukan pengumpulan bahan dan mempelajari Peraturan Perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang behubungan dengan bidang pemerintahan;
- melakukan inventarisasi permasalahan-permasalahan dan penyiapan bahan petunjuk pemecahan masalah;
- melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap administrasi pemerintahan kecamatan dan kelurahan;
- melakukan pelayanan administari pertanahan dan kependudukan;
- mempersiapkan bahan-bahan yang diperlukan dalam rangka Pemilihan Umum;
- melakukan penyiapan bahan-bahan dalam rangka penyusunan pelaporan kegiatan kependudukan dan pertanahan;
- melakukan pengawasan dan pemeriksa terhadap pengelolaan administrasi pertanahan;
- melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap inventarisasi tanah, izin pemindahan hak atas tanah;
- melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap penyediaan tanah untuk keperluan bangunan;
- melakukan pengusutan kebenaran laporan atas pengaduan terhadap penyimpangan ;
- melakukan pembinaan terhadap organisasi masyarakat.
- melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugasnya;
- melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
- melaksanakan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan kecamatan dengan instansi terkait lainnya.
- melaksanakan fasilitasi dan pembinaan pengkoordinasian pengumpulan data yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan kelurahan, organisasi kemasyarakatan di kelurahan;
- melakukan inventarisasi permasalahan-permasalaahan dan menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah;
- menyiapkan bahan koordinasi dengan unit kerja/instansi terkait sesuai dengan bidang tugasnya untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
- menyiapkan tugas-tugas lain yang diberikan sesuai dengan lingkup tugasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar