Pencarian

PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

TUPOKSI KASIE PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

Seksi Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas  membantu Camat dalam menyiapkan bahan rumusan kebijakan dan pelaksanaan tugas Camat dalam bidang pemberdayaan masyarakat, pembangunan fasilitas pelayanan umum, perekonomian dan lingkungan hidup;

Uraian tugas sebagai berikut :

  • menyusun rencana program dan kegiatan pelayanan pemberdayaan masyarakat;
  • melakukan penyusunan program dan pembinaan pembangunan sarana dan prasarana, serta fasilitas pelayanan umum;
  • melaksanakan pemberian perijinan, penetapan/penyelenggaraan fasilitasi, pembinaan, rekomendasi, pengendalian, pengkoordinasian dibidang pertanian, kehutanan, perkebunan, peternakan dan perikanan, pertambangan dan energi;
  • melaksanakan fasilitasi pembinaan dan pengkoordinasian pemberian perijinan di bidang perindustrian, perdagangan, perkoperasian dan perekonomian masyarakat;
  • melaksanakan koordinasi teknis operasional pelaksanaan tugas UPTD dan UPT dalam pengembangan pemberdayaan masyarakat di wilayah kecamatan;
  • menyusun rencana program dan kegiatan pelayanan pemberdayaan      masyarakat;
  • melaksanakan koordinasi pengembangan pemberdayaan masyarakat dengan sub unit kerja lain di lingkungan Kecamatan.
  • melakukan penyusunan program dan pembinaan usaha ekonomi masyarakat kecil dan menengah;
  • melakukan koordinasi dan pengumpulan data dalam menyusun perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan dalam pembangunan diwilayahnya;
  • melakukan penyusunan program dalam rangka pembinaan lembaga kemasyarakatan di Kelurahan;
  • melakukan penyusunan program dalam rangka pembinaan pelestarian lingkungan hidup;
  • melakukan penyiapan bahan-bahan dalam rangka penyelenggaraan lomba Kelurahan;
  • melakukan inventarisasi permasalahan-permasalahan dan penyiapan bahan petunjuk pemecahan masalah;
  • melakukan penyiapan bahan koordinasi dengan unit kerja/instansi terkait sesuai dengan bidang tugasnya untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  • melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
  • melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas, fungsi  dan ketentuan yang berlaku;q.    menyiapkan tugas-tugas lain yang diberikan sesuai dengan lingkup tugasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar